SekilasTentang PRUlink Syariah (PRUsyariah)


PRUlink Syariah atau lebih dikenal dengan PRUsyariah, baru diluncurkan pada bulan September 2007, dan langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat luas Indonesia. PRUsyariah dari Prudential telah mendapatkan penghargaan sebagai: The Biggest & The Most Active Islamic Life Insurance dalam event “Islamic Finance Award & Cup 2008” dari Karim Business Consulting.

Dasar Hukum & Asas Pengelolaan PRUsyariah

PRUsyariah berada dibawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dituangkan dalam surat Rekomendasi dan Penetapan DPS No.U-079/DSN-MUI/III/2007.

Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI Di Prudential:

Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP (Anggota)
H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA (Anggota)


Asas Pengelolaan Dana PRUsyariah

Dalam pengelolaan dananya, PRUsyariah menggunakan asas muamalah mudharabah (bagi hasil keuntungan) dengan akad (perjanjian) tijarah (niaga), yaitu semua bentuk akad yang ditujukan untuk tujuan komersil sesuai dengan kesepakatan di awal. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai mudharib atau sebagai pemegang amanah pengelolaan dana yang dalam hal pelimpahan kekuasaan untuk pengelolaan dananya menggunakan perjanjian (akad) wakalah bil ujrah. Yaitu sistem perwakilan, di mana pihak nasabah melimpahkan kekuasaan pengelolaan dana sepenuhnya kepada pihak perusahaan dengan mengikhlaskan sejumlah biaya (ujrah) pengelolaan sesuai kesepakatan.


Keunggulan Manfaat PRUsyariah

PRUsyariah terbebas dari unsur:

1. Ketidakpastian (gharar), baik mengenai hak/kewajiban Nasabah maupun sumber dana yang digunakan untuk manfaat Perlindungan (Proteksi), Kesehatan, santunan-santunan, dan biaya-biaya pengelolaan yang timbul. Termasuk transparansi laporan perkembangan dana dan hasil investasi. Karena laporan perkembangan dana & hasil investasi dikirimkan langsung ke alamat nasabah setiap bulannya, tanpa harus mengajukan permintaan (otomatis).

2. Judi (masyir), yaitu adanya pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain. Selain itu, PRUsyariah tidak mengenal adanya dana hangus.

3. Bunga uang (riba), yaitu keuntungan atau pendapatan yang diperoleh dari membungakan dana investasi.

Keunggulan Manfaat PRUsyariah Lainnya:

1. Surplus Sharing
Yaitu pembagian atas kelebihan dana tabarru’ yang tidak terpakai. Dibagikan kepada nasabah yang tidak/belum memakai manfaat Perlindungan (Proteksi), dan Kesehatan atau santunan hingga tanggal 31 Desember setiap tahunnya, yang pembayarannya dimasukan ke rekening nasabah di Prudential. Surplus sharing ini diberikan di luar bagi hasil investasi regular.

2. Tingkat pengembalian nilai investasi (bagi hasil) yang lebih tinggi dari Bank Umum / deposito.
Dikelola oleh Perusahaan Pengelola (Fund Manager) milik sendiri,yaitu Prudential Asset Management (PAM)

3. Fleksibelitas dalam hal penambahan/perubahan dana/data, penambahan/perubahan metode pembayaran,dll.

4. Fleksibelitas dalam penyetoran/penarikan dana.

5. Bebas pajak.

Advertise / Iklan Sponsor

Aneka Peluang Usaha
Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.